PANGKEP - Polres Pangkep Amankan Pelaku Tindak Pidana Penadah Hasil Curian hal itu di ungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, pada hari rabu 10 mei 2023 jam 11.10 wita, dilaksanakan Press Release Tersangka Perkara Tindak Pidana Penadah hasil pencurian.
Dalam Press Release tersebut Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Idik unit 1 Pidum Reskrim Polres Pangkep, Bripka Edi Priatama, S.H., bersama Briptu Iqbal mengungkapkan, Berawal dari lelaki M (Pelaku) datang ke kost dengan basah kuyup berniat untuk menjual HP lalu berteriak dengan berkata "Dapatka HP" lalu Habibi (temannya M) bertanya "di manako dapat ini HP?" Lalu M menjawab "di sana" tanpa menjelaskan di mana tempat dia mendapatkan HP tersebut.
Pada saat itu, tersangka sudah curiga bahwa HP tersebut adalah HP curian karena lelaki M langsung mendapatkan tiga buah HP dengan tiba-tiba dan ketiga HP tersebut memiliki masing masing kunci/password tanpa diketahui lelaki M.
Setelah itu tersangka pun mengambil HP iPhone 8 plus berwarna hitam 64 Gb, kemudian beberapa hari kemudian tersangka pun menginstal ulang agar HP bisa dipergunakan.
Selanjutnya AKP Imran, S.H., mengatakan bahwa HP tersebut yang seharga sekitar Rp. 6.500.000 dijual pelaku karena terkendala ekonomi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah iPhone 8 plus warna Space Grey/Hitam, 64 Gb.
Atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana Jo pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Kegiatan Press Release pada hari Rabu 10 mei 2023 tersebut berjalan aman, tertib dan kondusif.( Herman Djide)